Rabu, 15 Februari 2017

Fungsi dan Peran BUMN, BUMS serta BUMD






Pengertian BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Fungsi dari BUMN antara lain:
– Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien.
– Penyedia barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh swasta.
– Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.
– Sebagai perangkat pemerintah dalam menataka berbagai kebijakan ekonomi.
– Membantu perkembangan usaha kecil atau koperasi.
– Penghasil devisa negara.

Peran BUMN dalam pembangunan:
– Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
– Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
– Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
– Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
– Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
– Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan non pajak untuk mengisi kas negara.
– Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.

Beberapa Contoh BUMN:
– PT. Pertamina Persero
– PT. Garuda Indonesia
– PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM)




Pengertian BUMD

BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah menurut wikipedia adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

Fungsi BUMD:
– Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
– Sebagai penghasil khas pendapatan daerah.
– Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.

Peran BUMD antara lain:
– Membantu perkembangan industri kreatif di daerah.
– Bersama-sama dengan masyarakat mewujudkan kestabilan ekonomi.
– Memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk masyarakat.



Pengertian BUMS

BUMS atau yang dikenal dengan Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modal sepenuhnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha ini memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS.

Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Fungsi BUMS:
– Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
– Sebagai partner pemerintah dalam pengelola dan mengolah sumber daya.
– Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
– Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Peran BUMS antara lain:
– Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
– Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmigas.







1 komentar: